Mereka menerima sejumlah Rp. 1 Juta per orang, "kami berharap sekali agar dana tersebut dapat dipergunakan sebagai tambahan modal usaha, supaya usahanya terus berkembang," tutur Bp. Zulis sujiono, Kasubbag TU Kandepag Kota Palangka Raya.
Karena dana usaha ini dari dana Zakat, Infaq maupun Shadaqah, maka bantuan dana bergulir tersebut tidak dikenakan bunga maupun biaya tambahan apapun kecuali apabila ada keuntungan yang berlebih diharapkan infaqnya ke BAZ Kota Palangka Raya, asal mengembalikannya tepat waktu sesuai jumlah angsuran perbulannya.
Atas dasar kepercayaanlah segala persyaratan dipermudah, hanya bermodal KTP dan Kantu Keluarga dengan rekomendasi pegawai Depag Kota palangka Raya sebagai penjamin bahwa peminjam tidak akan lari dari tanggung jawab.
Karena dana usaha ini dari dana Zakat, Infaq maupun Shadaqah, maka bantuan dana bergulir tersebut tidak dikenakan bunga maupun biaya tambahan apapun kecuali apabila ada keuntungan yang berlebih diharapkan infaqnya ke BAZ Kota Palangka Raya, asal mengembalikannya tepat waktu sesuai jumlah angsuran perbulannya.
Atas dasar kepercayaanlah segala persyaratan dipermudah, hanya bermodal KTP dan Kantu Keluarga dengan rekomendasi pegawai Depag Kota palangka Raya sebagai penjamin bahwa peminjam tidak akan lari dari tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar