Senin, 25 Januari 2010

BAZ KOTA PALANGKA RAYA MENGIKUTI PELATIHAN NASIONAL SISTEM INFORMASI ZAKAT TERINTEGRASI

Jakarta, 21 Januari 2010. Sistem informasi zakat terintegrasi antara BAZNAS dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) seluruh Indonesia merupakan salah satu prasyarat penting untuk terwujudnya pengelolaan zakat nasional yang transparan, akuntabel dan mudah diakses. Untuk itu BAZNAS menyelenggarakan Pelatihan Nasional Sistem Informasi Zakat Terintegrasi (SIMZAKI) mulai 21 sampai 22 Januari 2010 di Jakarta.

Pelatihan diikuti 75 peserta mewakili 30 BAZDA Provinsi dan BAZDA Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pelatihan selain bertujuan memberikan pemahaman mengenai sistem zakat secara terintegrasi kepada BAZ Daerah, sekaligus untuk menyeragamkan sistem manajemen keuangan zakat berbasis ICT (Information and Commucitation Technology).

Dalam pelatihan dua hari yang dibuka secara resmi oleh Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc , para peserta diberikan materi; Urgensi Sistem Informasi Zakat (SIZ) dalam menjaga transparansi BAZ, pengenalan SIZ, Master Keuangan SIZ, Database Melalui SIZ, serta Implementasi SIZ.

Menurut Ketua Umum BAZNAS, awal tahun 2010 ini BAZNAS telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2010-2014 yang akan disinergikan pencapaiannya dengan BAZDA seluruh Indonesia. Dalam rangka itu BAZNAS meluncurkan tema program Nasional ialah ”Sinergitas Badan Amil Zakat Menuju Pelayanan Prima Pada Mustahik”.

Sinkroninasi Kebijakan Zakat Wakaf

Pemberdayaan pranata ekonomi umat khususnya zakat dan wakaf mendapat perhatian yang lebih besar dari Pemerintah. Hal itu disampaikan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Ph.D ketika membuka Rapat Pengurus BAZNAS dalam rangka pembahasan dan pengesahan Renstra dan Rencana Kerja BAZNAS tahun 2010 (Rabu, 20 Januari).

Bahrul Hayat menandaskan, pentingnya sinkronisasi dan integrasi kebijakan Pemerintah dengan kebijakan dua institusi umat yang memiliki misi yang sama, yaitu zakat dan wakaf. Dengan demikian program-program yang dirancang akan satu nafas, sehingga sumber daya akan lebih efektif dan efisien, tegas Sekjen. Sesuai amanat undang-undang, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) mulai dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota, sedang untuk pengembangan wakaf Pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dua badan ini harus bersinergi

Renstra yang disusun BAZNAS, menurut Sekjen, bisa menjadi masukan bagi Kementerian Agama dalam pengembangan program pemberdayaan zakat. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan, sedangkan badan amil zakat menjalankan fungsi eksekusi dan operasi.

Mengenai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga yang dibentuk melalui KEPPRES No. 8 Tahun 2001. Baznas memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) di tingkat nasional. BAZNAS mengkategorikan program pendayagunaan zakat dengan konsentrasi kegiatan pada: penyaluran bidang kesehatan (INDONESIA SEHAT), penyaluran bidang dakwah (INDONESIA TAQWA), penyaluran bidang kemanusiaan (INDONESIA PEDULI), penyaluran bidang ekonomi (INDONESIA MAKMUR), dan penyeluran bidang Pendidikan (INDONESIA CERDAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAZDA KOTA PALANGKA RAYA

BAZDA KOTA PALANGKA RAYA
LOGO BAZ KOTA PLKR

WUJUD PERHATIAN SEKRETARIS II BAZ KOTA P. RAYA

WUJUD PERHATIAN SEKRETARIS II BAZ KOTA P. RAYA

FOTO BARENG ACARA DANA BERGULIR 2009

FOTO BARENG ACARA DANA BERGULIR 2009